BALANGANEWS, KUALA KURUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gumas melakukan FGD penyusunan naskah akademis Perda Kabupaten Gumas tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
“FGD ini menjadi acuan dalam pembuatan produk hukum, berupa perda dan peraturan kepala daerah (perkada),” ujar Kasatpol PP Kabupaten Gumas Salampak Haris, Kamis (19/12/2024).
Selama ini, ketiadaan perda dan perkada menjadi kendala Satpol PP dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang diberikan berdasarkan UU yang berlaku.
“Saya meminta kepada perangkat daerah terkait dan pihak lainnya dapat memberikan masukan dan saran yang berarti bagi penyempurnaan naskah akademis perda ini,” jelasnya.
Dengan demikian, maka nantinya perda dan perkada dapat segera ditindak lanjuti pada tahun anggaran 2025, yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun masyarakat, dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat Kabupaten Gumas.
“Dalam menyusun produk hukum, kami mengikuti ketentuan yang ada, yakni lewat kajian akademik, sehingga dapat diterima dan ditaati masyarakat,” terangnya.
Dengan FGD itu, maka kajian akademik yang belum sesuai atau belum tepat dapat diperbaiki, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah ada diatasnya.
“Manfaatkan forum FGD dengan sebaik-baiknya, karena itu akan menjadi payung hukum pemkab yang akan dilaksanakan bersama,” tandasnya. (ahs)