BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) berhasil meraih Predikat Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi dan skor 90,50 dalam Survei Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024.
Pencapaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya yang berada di angka 86,6.
“Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berhasil meraih Predikat Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi, dengan nilai 90,50, lebih baik dibanding hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 yang di angka 86,6,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalteng, Maskur.
Hal ini disampaikannya pada kegiatan Selebrasi Penyerahan Hasil Survei Kepatuhan Pelayanan Publik di Provinsi Kalteng Tahun 2024, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (13/12/2024).
Maskur juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas kerja keras dalam menyelesaikan penilaian pelayanan publik.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa peningkatan tidak hanya terjadi di tingkat provinsi, tetapi juga di pemerintah kabupaten/kota.
Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat berhasil mendapatkan Predikat Zona Hijau dengan Kualitas Tertinggi dalam survei yang sama.
“Capaian baik tersebut tentunya mencerminkan tekad dan komitmen kita bersama untuk terus meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan publik di Bumi Tambun Bungai,” tambahnya.
Ia mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan instansi terkait untuk terus berkolaborasi, dengan pendampingan dari Ombudsman RI, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Hasil penilaian dari Ombudsman RI hendaknya kita jadikan tolok ukur dan masukan penting bagi seluruh instansi pemerintah untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima, inklusif, dan tidak merugikan pihak manapun, termasuk menjangkau daerah 3T (tertinggal, terluar, dan terpencil) serta teman-teman disabilitas.
“Pelayanan publik harus menyelenggarakan pelayanan prima atau service excellent, tidak merugikan pihak-pihak lainnya, bermanfaat untuk kebaikan, dan inklusif,” tegasnya.
Jemsly juga menjelaskan bahwa penilaian pelayanan publik mulai dilakukan sejak 2022 dan bertujuan memberikan gambaran kualitas pelayanan yang diberikan oleh badan publik.
“Penilaian ini mirip dengan yang dilakukan BPK. Pelayanan publik ini menggambarkan bagaimana badan publik menyelenggarakan pelayanannya,” tutupnya. (asp)