BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kanwil Kemenkumham Kalteng menonaktifkan Kalapas dan KPLP Sampit buntut dari dugaan terjadinya pungutan liar (Pungli) yang dilaporkan seorang pegawai bernama Muhammad Faizal.
Penonaktifan kedua pejabat Lapas Kelas IIB tersebut berlaku sejak Senin (6/1) hingga masa pemeriksaan dari Tim Pemeriksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selesai.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalteng, Tri Saptono, membenarkan kabar tersebut. Keputusan tersebut diambil agar memudahkan proses pemeriksaan tim pemeriksa.
“Penonaktifan bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen),” katanya, Selasa (7/1).
Ia menjelaskan, saat ini Lapas Kelas IIB Sampit dipimpin Taufik Rachman selaku Pelaksana Harian (Plh), sedangkan KPLP dipegang Hadi Prabowo
“Pemeriksaan akan dilakukan menyeluruh serta transparan. Apabila terbukti ada pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kadivpas. YUD