BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya menggelar penggeledahan rutin kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah peredaran barang terlarang seperti handphone dan narkoba di dalam Rutan, Selasa (25/2).
Kegiatan ini dipimpin Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR), Thri Wicaksono, Plh. Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah), M. Rudy Ramadhani, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja (Kasubsi Bimker), Andreas Betrianto serta jajaran petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Penggeledahan kamar hunian dilakukan sebagai langkah antisipatif guna mencegah peredaran barang terlarang, terutama handphone dan narkoba, di dalam lingkungan rutan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas warga binaan.
“Keamanan dan ketertiban di dalam rutan adalah prioritas utama. Dengan adanya penggeledahan rutin seperti ini, kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan bebas dari barang-barang terlarang,” ujar Thri.
Selain memastikan rutan tetap dalam kondisi aman dan tertib, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Rutan Kelas IIA Palangka Raya dalam mendukung program Pemasyarakatan Bersih dari Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar).
Dengan adanya sinergi antara petugas pemasyarakatan dan berbagai pihak terkait, diharapkan upaya pencegahan serta penegakan aturan di dalam rutan dapat semakin optimal, sehingga lingkungan pemasyarakatan tetap kondusif dan sesuai dengan prinsip pembinaan yang humanis.
Adapun hasil penggeledahan pada kegiatan kali ini yaitu kipas angin, teko pemanas air, panci listrik, handphone, powerbank dan instalasi listrik. YUD