BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang berdiri di atas drainase sepanjang Jalan RTA Milono, Senin (23/6).
Penertiban dilakukan setelah tenggat waktu 7×24 jam diberikan kepada para pedagang untuk melakukan pembongkaran mandiri. Operasi ini dimulai dari kawasan Bundaran Kecil hingga arah Surung, dengan melibatkan puluhan personel Satpol PP demi memastikan kegiatan berjalan aman dan sesuai prosedur.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto, mengatakan bahwa sekitar 70 persen pedagang telah membongkar lapak secara mandiri.
“Kami mengapresiasi pedagang yang kooperatif. Ini menunjukkan kesadaran yang baik dari masyarakat,” ucapnya di lokasi kegiatan.
Meski begitu, beberapa titik masih ditemukan lapak yang berdiri, sehingga petugas harus melakukan pembongkaran langsung. Berlianto menekankan pentingnya menjaga fungsi drainase yang dibangun dari dana masyarakat agar tetap optimal dalam mencegah genangan air.
“Drainase itu dibangun dari uang pajak rakyat. Jadi mari kita jaga fungsinya, jangan malah dijadikan tempat berdagang,” tegasnya.
Ia berharap tidak ada lagi bangunan atau aktivitas berdagang di atas saluran drainase ke depannya. Penataan ini diharapkan mendorong terciptanya lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi semua.
“Mulai hari ini, mari kita jaga bersama ruang publik agar Palangka Raya semakin keren,” tutup Berlianto. Yud