Kejari Palangka Raya Periksa 80 Saksi Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR

Whatsapp Image 2025 08 25 At 7.05.16 Pm
Pascasarjana Universitas Palangka Raya. (Foto PPS UPR)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) terus berlanjut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya kini memperluas pemeriksaan dengan meminta keterangan pihak toko yang tercatat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) Pascasarjana UPR.

Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto, mengungkapkan pemeriksaan saksi sudah dilakukan secara intensif dalam beberapa hari terakhir.

“Ada beberapa hari ini yang kita minta keterangan,” katanya kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Hadiarto menjelaskan, sejauh ini sekitar 80 orang telah diperiksa, termasuk sejumlah pihak dari rektorat yang sebelumnya juga sudah dimintai keterangan. Pemeriksaan ini, kata dia, merupakan bagian dari pengumpulan bukti untuk memperkuat penyidikan.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi ini terkait penyimpangan anggaran pada tahun 2018–2022 di Pasca Sarjana UPR. Penyidik bahkan sempat menggeledah gedung Pasca Sarjana UPR pada 22 Februari 2024 lalu.

Meski penyidikan sudah berjalan lebih dari satu tahun, Kejari Palangka Raya belum juga menetapkan tersangka. Hadiarto menegaskan hal ini lantaran penyidik masih mematangkan bukti-bukti agar penetapan tersangka tidak terburu-buru.

“Setelah semuanya lengkap baru kita tetapkan tersangka, saat ini belum kita tetapkan,” ucapnya.

Ia menambahkan, penguatan alat bukti menjadi krusial agar kasus dapat dibawa ke persidangan dengan kokoh. “Kalau bukti-bukti lengkap, sudah jelas itu yang bertanggung jawab siapa,” tandasnya. (asp)