BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Suriansyah Halim, Kuasa hukum Waldy, motoris taksi air yang ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan kapal dengan tugboat hingga menewaskan tiga penumpang di Barito Utara, memastikan akan kembali mengajukan gugatan praperadilan. Langkah ini ditempuh usai gugatan pertama ditolak oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Ia menilai praperadilan pertama belum sepenuhnya mempertimbangkan bukti yang mereka ajukan. “Seperti SPDP tidak pernah dikirim, panggilan tersangka tidak ada, gelar perkara penetapan tersangka tidak dilakukan, dan BAP tidak sah. Namun semua itu tidak dipertimbangkan secara lengkap oleh hakim tunggal,” ujarnya, Senin (25/8).
Karena itu, pihaknya menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan praperadilan kedua. “Dalam minggu depan, kami akan memasukkan kembali gugatan praperadilan berdasarkan data dan fakta baru yang kami temukan di lapangan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Halim juga melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan ke Bidpropam Polda Kalteng. Laporan serupa turut dilayangkan ke Kadiv Propam Mabes Polri, Kabareskrim Polri, dan Dirreskrimum Polda Kalteng.
“Kami menilai ada penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan yang sedang berjalan,” jelas Ketua PHRI Kalteng itu.
Halim juga mempertanyakan transparansi penyidikan, terutama terkait peran perusahaan pemilik tongkang dan tugboat yang terlibat.
“Pertanyaan besarnya, kemana hilangnya perusahaan pemilik tongkang itu? Mengapa hingga sekarang tidak pernah disebutkan atau dimintai pertanggungjawaban? Kenapa hanya Waldy yang dijadikan tersangka?” ungkapnya.
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menghindari proses peradilan, melainkan mencari keadilan yang utuh. “Seakan-akan penyidik hanya ingin mengalahkan Waldy, bukan membuat terang perkara ini. Padahal yang terjadi adalah tabrakan dua kapal, bukan sepihak,” kata Halim.
Pihaknya berharap aparat penegak hukum bersikap transparan dengan mengungkap identitas perusahaan maupun nakhoda tugboat yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. “Harapan kami, Polda Kalteng menyebutkan secara jelas siapa pemilik perusahaan dan pengemudi kapal tugboat itu. Jangan sampai status mereka hilang begitu saja, sementara klien kami dijadikan tersangka tunggal,” tutup Halim. Yud