BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 10 handphone ditemukan petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya dalam razia yang digelar, Rabu (16/9/2020) siang. Razia dadakan dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan.
Selain handphone, petugas juga menyita 10 charger handphone, power bank, baterai, garpu, paku dan pisau buatan di dalam hunian Blok A Rutan Palangka Raya.
Kepala Pengamanan Rutan, Erikjon Sitohang, mengatakan razia dilakukan secara mendadak agar menghindari kebocoran dari WBP dan hal yang tidak diinginkan. Seluruh ruangan diperiksa secara teliti oleh petugas untuk menghindari kecolongan.
“Ini razia rutin kita sebagai komitmen bebas dari halinar (handphone, pungli dan narkoba),”ucapnya, Kamis (17/9/2020).
Disebutkan, masuknya barang terlarang ke dalam Rutan Palangka Raya diduga kuat dilakukan WBP dalam segala cara. Pihaknya pun mengaku tidak bisa mengawasi selama 24 jam untuk WBP.
“Mereka yang nantinya ketahuan memiliki barang terlarang akan dilakukan tindakan tegas, sedangkan barang yang ditemukan kita sita dan musnahkan,” tegasnya. (yud)