Balanganews.com
Palangka Raya

Kejati Kalteng Geledah Tiga Lokasi Dalami Kasus Dugaan Korupsi Zirkon PT IM, Termasuk Dinas ESDM

Whatsapp Image 2025 12 14 At 5.00.55 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengintensifkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon oleh PT Investasi Mandiri (IM).

Pada Kamis (11/12/2025), penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kota Palangka Raya yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Tiga lokasi yang digeledah meliputi dua bangunan rumah tinggal dan satu kantor instansi pemerintah.

Lokasi pertama berada di sebuah rumah di Jalan Ruting Suling, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut. Lokasi kedua adalah bangunan rumah di Jalan RTA Milono, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

Sementara lokasi ketiga merupakan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng melalui Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penjualan dan ekspor mineral zirkon oleh PT Investasi Mandiri.

Dari rangkaian penggeledahan di tiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

Barang-barang yang disita antara lain satu unit laptop merek Lenovo, dua buah flash disk, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas dan administrasi PT Investasi Mandiri.

“Selanjutnya barang-barang tersebut dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti perkara dimaksud,” jelas Hendri Hanafi.

Ia juga menguraikan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari aktivitas pertambangan PT Investasi Mandiri yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zirkon dengan luas area sekitar 2.032 hektare.

Lokasi tambang tersebut berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Izin tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan kemudian diperpanjang pada tahun 2020 oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam praktiknya, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok, seolah-olah komoditas zirkon yang dijual berasal dari lokasi IUP OP milik perusahaan tersebut.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT Investasi Mandiri melalui CV Dayak Lestari dan sejumlah pemasok lainnya justru membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di berbagai desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan serta Kabupaten Kuala Kapuas.

Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.

Persetujuan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar oleh PT Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil, baik di pasar lokal maupun untuk kebutuhan ekspor ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025.

Akibat dari dugaan penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, aktivitas penjualan mineral seolah-olah dilegalkan, meskipun komoditas yang dijual tidak sepenuhnya berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri.

Negara pun diduga mengalami kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

Selain kerugian negara, praktik ini juga berdampak pada sektor lain, seperti hilangnya potensi penerimaan pajak daerah, kerusakan lingkungan hidup, serta terjadinya aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

“Saat ini penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud yang juga memungkinkan penerapan pasal TPPU, termasuk di dalamnya serta mencari dan mengumpulkan aset-aset milik PT Investasi Mandiri,” tegas Hendri Hanafi. (asp)

Berita Terkait