Tolak Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi ke DPRD Kalteng

Aksi massa saat berada di depan Gedung DPRD Provinsi Kalteng

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan 8 Oktober, menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Kalimantan Tengah, Kamis (8/10/2020).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah bersama DPR.

Salah satu koordinator aksi, Pasha mengatakan, bahwa disahkannya Omnibus Law, hanya menguntungkan para investor dan menyengsarakan para buruh.

“Disahkannya Omnibus Law ini telah menyakiti hati seluruh masyarakat Indonesia, karena akan hanya memperkaya para investor,” teriaknya pada saat menyampaikan orasi.

Setelah beberapa jam melaksanakan orasi, akhirnya mereka menemukan titik terang untuk menyampaikan tuntutan ke DPRD Kalteng, yang diwakilkan oleh Staf Persidangan Dewan, Salampak.

Tuntutan tersebut antara lain meminta Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng dan DPRD Kalteng, untuk menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Kemudian, meminta Anggota DPR RI Dapil Kalteng dan DPRD Kalteng untuk dapat memberikan pernyataan sikap terkait penolakan UU tersebut serta memberikan bukti penolakan berupa video.

Staf Persidangan, Salampak ketika dibincangi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima tuntutan dari masa dan akan segera diserahkan ke Ketua DPRD Kalteng.

“Jadi saya di sini hanya mewakili, karena Pak Ketua dan Anggota lainnya sedang melaksanakan Kunker ke luar daerah, dari hari Rabu (7/10/2020) kemarin. Ini akan saya sampaikan langsung ke Ketua DPRD Kalteng, agar mendapat tindak lanjut,” kata Salampak.

Sementara itu, menanggapi tuntutan yang disampaikan, Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Y Freddi Ering mengatakan, hendaknya para Mahasiswa tersebut dapat menunjukkan substansi dan pasal-pasal mana yang bermasalah dan ditolak.

“Mereka harus spesifik, karena dari berbagai keterangan pemerintah tidak ada yang mengorbankan buruh, lingkungan dan atau merugikan rakyat, justru sebaliknya lebih menjamin. Jadi, hendaknya diperjelas substansi dan pasal apa saja yang dirasa memberatkan masyarakat tersebut,” tegasnya ketika dihubungi melalui sambungan Whatsapp pribadinya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalteng, Hj Faridawaty Darland Atjeh mengatakan, pihaknya harus melakukan kajian mendalam terkait Undang-undang yang ditolak tersebut, sebelum memutuskan akan menolak atau tidak.

“Kita harus dewasa menyikapi tuntutan itu, saya pribadi mau membaca dulu UU Cipta kerja itu supaya paham. Sebab apa yang kita tolak dan apa yang kita terima kalau belum dibaca sampai tuntas,” ujar Ketua DPD Partai NasDem Kalteng ini. (yud)