Berkedok Laundry, Polisi Sita 220 Paket Sabu dan Ringkus Pemilik Usaha

Ruminie (51) bersama barang bukti 220 paket sabu

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng menggerebek sebuah ruko di Jalan G Obos IX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Selasa (3/11/2020) malam. Dari ruko yang dijadikan tempat usaha bernama Apin Laundry tersebut petugas menyita 220 paket sabu dengan berat total 94,76 gram.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menangkap Ruminie (51) selaku pemilik usaha dan pemilik narkoba jenis sabu. Diduga kuat usaha loundry menjadi kedok untuk pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto, mengatakan penangkapN berawal dari informasi dari mayarakat bahwa di sebuah ruko Apin Loundry sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan pemantauan di sekitar TKP dan mengamankan pelaku yang sempat melempar sebuah kantong plastik warna hitam.

“Kita juga temukan timbangan digital yang dipakai untuk memecah sabu ke kemasan kecil. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya, Kamis (5/11/2020).

Terhadap pelaku diterapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (yud)