BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil membongkar produksi rumahan merkuri tanpa ijin yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi Km 4, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Rabu (25/11/2020) lalu.
Dari penggerebekan yang dilakukan, petugas mengamankan Bahctiar Rahman selaku penjual, pemodal dan pembuat merkuri. Sedangkan empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan petugas.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan setelah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan perdagangan merkuri, tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di tepian DAS Kahayan Jalan Palangka Raya-Bukit Rawi.
Dari penangkapan sejumlah barang bukti diamankan, yakni satu set mesin cursher, lima baskom berbagai ukuran, terpal, 25 tabung pembakaran, satu karung arang, dua pipa blower, satu karung batu Cinnabar dalam bentuk serbuk, satu karung batu Cinnabar dalam bentuk kasar, dua karung serbuk besi, timbangan digital, satu karung bubuk kapur, 66 merkuri yang berada di dalam kemasan botol plastik, 294 botol plastik belum terisi, kipas blower dan satu karung limbah batu Cinnabar.
“Produksi merkuri tanpa ijin ini sudah berlangsung hampir dua tahun. Dimana tersangka sempat belajar di Sukabumi, Jawa Barat dan mempraktekkannya di Palangka Raya,” katanya dalam rilis yang berlangsung Kamis (3/12/2020).
Menurutnya, merkuri merupakan salah satu bahan utama yang sering digunakan penambang emas ilegal untuk mengikat pasir dari emas murni. Selain sangat berdampak buruk bagi lingkungan, merkuri juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang hidup dan tinggal di pinggiran sungai.
“Bahan utama pembuatan merkuri terdiri dari Batu Cinnabar yang diungkapkan tersangka berasal dari Kabupaten Murung Raya, Kalteng dan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Kemudian bubuk kapur dan serbuk besi yang diproses dengan cara dibakar melalui media tabung. Uap yang dihasilkan lalu menjadi merkuri,” jelasnya.
Sasaran penjualan hasil produksi merkuri tersebut, lanjut Dedi, dipasarkan ke penambang emas yang berada di Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Kapuas. Satu botol merkuri kemasan kecil dijual seharga Rp2 juta.
“Tersangka kita kenakan Pasal 162 Undang – Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” pungkasnya.
Dedi menambahkan, upaya imbauan masif telah dilakukan Polri bersama pemda dan stakeholder terkait pertambangan emas ilegal masyarakat. Dalam hal ini edukasi turut diberikan agar melakukan pertambangan lebih ramah lingkungan.
“Salah satu rangkaian Polda Kalteng dalam memutus pertambangan ilegal dengan menangkap pedagang merkuri sebagai bahan utama menambang emas,” ungkapnya. (yud)