Bawaslu Palangka Raya Lakukan Pengawasan Selama Masa Tenang

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Masa kampanye pemilihan kepala daerah serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah sudah berakhir per Sabtu (5/12/2020) lalu.

Jadi hari ini hingga 8 Desember 2020 merupakan masa tenang sebelum hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020. Selama 3 hari masa tenang ini maka semua pasangan calon sudah tidak boleh melakukan aktivitas apapun yang berkaitan dengan kegiatan politik.

Untuk memastikan apakah masa tenang ini ditaati atau tidak, maka mulai Sabtu malam lalu jajaran komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya melakukan pengawasan di lapangan.

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati mengatakan selama masa tenang pemilihan serentak 2020 ini setidaknya ada 7 kegiatan yang akan diawasi. Di antaranya mengadakan patroli pengawasan antipolitik uang, menertibkan alat peraga kampanye, mengidentifikasi TPS rawan, dan mengawasi penyebaran formulir pemberitahuan.

Bawaslu juga akan mengawasi distribusi logistik, memastikan kesiapan TPS dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan penyediaan APD, tempat cuci tangan, penyanitasi tangan, hingga memastikan tersedianya penyediaan bilik khusus bila ada pemilih yang terindikasi Covid-19.

Ditegaskan Endrawati, selama masa tenang ini ada larangan yang harus ditaati oleh pasangan calon. Yakni dilarang melakukan kegiatan kampanye seperti segala bentuk kampanye secara langsung maupun melalui media cetak, elektronik, dan daring.

“Pemberian uang dan barang, intimidasi pemilih, dan memasang alat peraga kampanye juga dilarang,” tandasnya. (rmi/MC Isen Mulang)