129 Napi Lapas Palangka Raya Terima Remisi Natal

Kepala Lapas Palangka Raya Chandran Lestyono bersama staf dan narapidana yang mendapat remisi natal 2020

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 129 narapidana Lapas Palangka Raya mendapat Remisi Natal 2020. Satu di antaranya mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas pada kesempatan tersebut.

Surat Keputusan Remisi Khusus Natal 2020 dibacakan langsung Kepala Lapas Palangka Raya Chandran Lestyono di hadapan napi yang mendapatkan remisi, Jumat (25/12/2020).

“Pemberian Remisi Khusus ini merupakan bagian dari pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) karena dengan remisi diharapkan warga binaan menunjukkan perilaku yang baik,” ucap Chandran dalam sambutan.

Ia menerangkan pemberian Remisi Khusus terdapat dua jenis yaitu Remisi Khusus I dan Remisi Khusus II. Dimana Remisi Khusus I adalah remisi yang didapat WBP namun masih menjalani sisa pidananya. Sedangkan Remisi Khusus II adalah remisi yang didapat WBP dan langsung bebas.

“Narapidana yang diusulkan Remisi Khusus Natal Tahun 2020 sebanyak 129 orang, dengan rincian 80 orang merupakan usulan remisi dari Tindak Pidana Umum dan 49 orang merupakan usulan remisi dari Tindak Pidana Khusus (PP NO. 99 Tahun 2012),” tuturnya.

Chandran menambahkan, jumlah WBP di Lapas Palangka Raya per 25 Desember 2020 sebanyak 688 orang dari total kapasitas sebanyak 405 orang.

Rincian, total WBP Pidana Umum sebanyak 319 orang, WBP Pidana Khusus sebanyak 369 orang. Terdiri dari 335 kasus narkoba, 55 korupsi, 6 kasus ilegal loging dan 1 narapidana teroris. (yud)