BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Apel Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya dan Launching Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya di Halaman Kantor Walikota Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut KM 5,5, Minggu (17/1/2021) kemarin.
Turut hadir Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, Wakil Walikota Palangka Raya, Hj. Umi Mastikah, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Kapolres Kota Palangka Raya, Kombes Pol. Dwi Tunggal Jaladri, Danramil Kota Palangka Raya, Mayor Info. Heru Widodo, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
Fairid dalam sambutannya mengatakan, menindaklanjuti penjelasan kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian Covid-19 yang bertujuan untuk kesehatan rakyat, diantaranya melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan menerbitkan sejumlah peraturan yang berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, termasuk dalam kategori Peraturan Perundang-undangan baik berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan sejumlah kebijakan baik dalam bentuk Instruksi maupun surat edaran dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya yang cenderung mengalami peningkatan dan guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan, dan juga dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah dan juga semua lapisan masyarakat, untuk bersama-sama berperan serta dalam rangka menjalankan protokol kesehatan 4M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, menjaga Jarak, dan Menjauhi Kerumunan). Serta ikut serta mendukung 3T (Testing, Tracing, dan Treatment), dan juga mendukung Vaksinasi jika sampai pada waktunya.
Bahwa Apel Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya dan dan Launching Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya hari ini bertujuan untuk menekankan kepada kita semua, bahwa ”wabah pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya belum berakhir”.
Selain itu, tujuan lainnya dengan diterbitkannya Surat Edaran Walikota Palangka Raya ini guna membatasi kegiatan masyarakat agar tidak terjadi kerumunan baik kerumunan karena kegiatan Pertemuan Umum/Rapat bidang Sosial, Budaya, Politik, dll atau kegiatan pertunangan, pernikahan serta kegiatan/aktivitas usaha dan ekonomi serta kegiatan lainnya tanpa harus menutup usaha masyarakat, sehingga kegiatan perekonomian di Kota Palangka Raya tetap bisa berjalan. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 17-31 januari 2021.
Agar seluruh masyarakat Kota Palangka Raya mematuhi seluruh aturan Pemerintah dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku baik sanksi pidana dan/atau sanksi administratif.
“Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya berwenang melakukan pembubaran paksa seluruh kegiatan masyarakat yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan,” pungkas Fairid. (rmi/MC Isen Mulang)