BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kalangan DPRR Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengingatkan kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Bumi Tambun Bungai, untuk merealisasikan Social Corporate Responcibility (CSR) kepada masyarakat yang bermukim di seputaran wilayah operasionalnya.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) HM Sriosako saat dibincangi awak media di gedung dewan, Rabu (10/2/2021).
Menurutnya CSR merupakan kewajiban yang harus direalisasikan oleh seluruh PBS, dimana kewajiban tersebut ditetapkan melalui Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
“Yang namanya CSR adalah kewajiban dari seluruh PBS yang beroperasi di suatu wilayah, baik itu HPH, perkebunan maupun tambang. Apabila ada PBS yang tidak merealisasikan CSR, berarti perusahaan tersebut telah melanggar hukum,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini menjelaskan, ketentuan CSR juga termuat dalam UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, khususnya pada pasal 25 huruf (b) yang menyebutkan, “seluruh kewajiban bagi perseroan untuk mewajibkan bagi seluruh perseroan untuk mengimplementasikan program-program Corporate Social Responsibility (CSR) setiap tahunnya”.
“Sudah jelas tertera di dalam UU Nomor 40 dan UU nomor 25 tahun 2007 bahwa setiap PBS wajib merealisasikan CSR. Tetapi pada kenyataannya masih banyak PBS di Kalteng yang belum merealisasikan kewajiban tersebut. Sehingga perlu adanya dan penegasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Kabupaten agar masyarakat bisa mendapatkan haknya melalui program CSR,” tegasnya.
Realisasi CSR sendiri dapat berupa pembangunan infrastruktur seperti membantu membangun jalan desa, Sarana Prasarana (Sapras) pendidikan, kesehatan hingga bantuan rumah ibadah dan berbagai bidang pembangunan lainnya.
“Di dalam kalimat CSR sudah jelas tertera kata sosial. Sehingga realisasinya dapat berupa pembangunan infrastruktur seperti membangun jalan desa, menunjang sapras pendidikan hingga bantuan untuk rumah ibadah. Namun yang sangat penting adalah bagaimana dan kapan CSR tersebut direalisasikan,” tandasnya.
Selain itu, sambung Sriosako, apabila PBS belum merealisasikan CSR, masyarakat yang berada di operasional tersebut bisa mengingatkan. Namun alangkah baiknya apabila PBS memiliki kesadaran untuk merealisasikan CSR tanpa harus diingatkan. Pasalnya hal tersebut merupakan kewajiban setiap perusahaan. (ega)