12-14 Februari, 8 Pengedar dan 260,49 Gram Sabu Diamankan

Lima dari delapan tersangka saat dihadirkan dalam rilis di Balai Wartawan Polda Kalteng

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Delapan pengedar narkotika jenis sabu ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng dalam pengungkapan yang berlangsung pada 12-14 Februari 2021. Penangkapan tiga jaringan pengedar sabu tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polda Kalteng.

Direktur Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, mengungkapkan tiga tersangka atas nama Ariyatma Andria (28), Hariatun Ulfa (38) dan Sulastri (49) ditangkap di Jalan Perumahan Bukit Permai, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur, Jumat (12/2/2021). Dari tiga tersangka itu berhasil didapatkan barang bukti dua paket sabu dengan berat 203,06 gram dan uang tunai Rp28 juta.

Penangkapan dilanjutkan Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Dalam penangkapan itu petugas menangkap Hermansyah (35), Jecky Arianto (27) dan M Farid Hifriddy (44) beserta barang bukti tiga paket sabu seberat 9,73 gram.

Terakhir, penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun, Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Gunung Mas pada Minggu (14/2/2021). Dari pengungkapan itu ditangkap Antoni alias Toni fan Krista Aprilia dengan barang bukti sabu satu paket seberat 47,70 gram.

“Dari delapan tersangka ini kita ungkap tiga jaringan berbeda. Masing-masing tersangka bertindak sebagai pengedar,” tegasnya, Kamis (18/2/2021). (yud)