DPRD Usulkan Izin WPR Dikembalikan ke Daerah

Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya alam (SDA), Lohing Simon

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong agar perizinan tambang rakyat dikembalikan ke Provinsi. Pasalnya, saat ini kewenangan tersebut berada ditangan pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya alam (SDA) Lohing Simon, saat dibincangi awak media di gedung dewan, Senin (15/3/2021). Menurutnya, masyarakat akan lebih mudah dalam mengajukan perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), apabila perizinan tersebut dikembalikan ke Provinsi.

“Salah satu solusi terkait WPR, kami mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) bisa berupaya untuk dapat kembali menarik kewenangan perizinan tambang itu dari pemerintah pusat, kembali ke daerah seperti dulu,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan dan Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengaku sangat prihatin melihat kondisi masyarakat sekarang. Dimana masyarakat semakin sulit untuk berusaha atau bekerja untuk kehidupan menafkahi keluarga sehari-hari.

“Usaha rotan dan karet sudah sulit, salah satu usaha lain adalah menambang emas. Masyarakat sejak dulu juga menambang emas tradisional untuk biaya hidup. Masyarakat juga ingin bekerja menambang dengan tenang, tapi untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sekarang sulit, karena harus sampai ke pusat, masyarakat kecil tentu tidak mampu,” ujarnya.

Oleh karena itu, diharapkan kewenangan izin tersebut bisa kembali ke daerah agar lebih mudah dan ringan biayanya.

“Diharapkan dalam persoalan tambang rakyat ini, pemerintah daerah juga menetapkan lokasi WPR, dimana nantinya baru dikeluarkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Memang kalau tanpa izin, bisa dikatakan ilegal. Tapi juga harus melihat sisi kemanusiaan, kalau masyarakat yang hanya untuk mencari sesuap nasi, diharapkan ada pertimbangan, kecuali bagi yang dalam skala besar, tentu ada aturan perizinan untuk itu,” pungkas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini. (ega)