BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah telah banyak mengeluarkan program dan kebijakan untuk penanganan Covid-19, mulai dari PSBB, PPKM, PPKM Mikro, hingga yang terbaru akan menerapkan jam malam.
Terkait penerapan jam malam ini, maka sejumlah daerah berencana memberlakukan aturan tersebut guna menekan angka positif Covid-19. Bagaimana dengan Kota Palangka Raya, apakah juga berencana menerapkannya ?
Menurut Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Pemerintah Kota Palangka Raya juga berencana menerapkan aturan jam malam. Kesiapan untuk menerapkan aturan itu kata dia, kini tengah dilakukan oleh Tim Satgas Ccvid-19 Palangka Raya.
“Kami sedang menyusun konsep aturan yang pada saatnya akan menjadi dasar dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota tentang penerapan jam malam,” ungkapnya, Minggu (21/3/2021) kemarin.
Bicara urgensi Pemerintah merencanakan pemberlakuan jam malam sambung Emi, sudah barang tentu bertujuan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Nah, ketika angka Covid-19 terus meroket, berarti salah satu indikator penyebabnya adalah masih kurangnya kepatuhan masyarakat menjalankan aturan, terutama mengabaikan protokol kesehatan (prokes),” ujar Emi.
Kembali terkait rencana penerapan jam malam itu kata Emi, juga tidak lain sebagai tindaklanjut instruksi Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran Nomor 180.17/24/2021 tanggal 19 Maret 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Kalteng.
“Salah satu penekanan instruksi Gubernur ini adalah mengatur PPKM berbasis mikro pada tingkat desa dan kelurahan sampai tingkat RT/RW. Nah, point dari mekanisme yang dijalankan PPKM mikro ini adalah membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB,” tambah Emi.
Sementara terkait apakah efektif pemberlakuan jam malam tersebut maka lagi-lagi sambung dia, berpulang dengan pro aktif dan partisipasi masyarakat dalam menjalankan. (MC Isen Mulang)