BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak, Selasa (13/7/2021).
Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Struktural, Staff, Mahasiswa KKL Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya dan perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Palangka Raya sejumlah 37 orang.
Sosialisasi ini sebagai bentuk tindaklanjut dari telah diterbitkannya Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 atas perubahan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian, menjelaskan mengenai Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini memperpanjang program asimilasi rumah sampai dengan 31 Desember 2021 berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang tata cara pelaksanaan pemberian Asimilasi kepada narapidana yang telah memenuhi syarat integrasi dan juga dapat bersama-sama bertanggung jawab dalam pelaksanaannya serta dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas Kelas IIA Palangka Raya.
Selanjutnya, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Arip Herdian, meminta para Warga Binaan yang mendapat asimilasi agar menjalani hidup dengan baik dan tidak mengulangi kesalahan kembali.
“Dengan kesempatan yang kalian dapat yaitu asimilasi ini, jalanilah hidup dengan baik dan jangan mengulangi kesalahan kembali. Bekal yang kalian dapat di Lapas, seperti pembinaan maupun pelatihan jadikan itu sebagai pegangan kalian saat bebas nanti,” ungkap Arip. (yud)