BALANGANEWS, PALANGKARAYA – Tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya membuat laporan ke Ombudsman Kalimantan Tengah pada Kamis (5/8/2021) terkait adanya dugaan kuat maladministrasi yang dilakukan oleh Walikota Palangka Raya dan Kepolisian Resort (Polres) Kota Palangka Raya yang menyebabkan kerumunan masal saat pendaftaran vaksinasi Covid-19, di Pos Polisi Bundaran Besar Palangka Raya, Rabu 4 Agustus 2021.
Diketahui secara bersama bahwa pendaftaran vaksin yang diselenggarakan oleh Polres Palangka Raya di Bundaran Besar tersebut telah banyak di beritakan oleh media, baik yang berada di Kalimantan Tengah maupun yang ada di tingkat nasional. Kerumunan memantik sorotan dari berbagai pihak apalagi terjadi di kala Pemerintah Kalimantan Tengah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho mengungkapkan berdasarkan pantauan kami di lapangan terjadi kerumunan massa di setiap kegiatan vaksinasi baik pada pada proses pendaftaran maupun saat pemberian vaksin (khususnya masyarakat yang menunggu antrian untuk disuntik vaksin), sehingga kejadian pada tanggal 4 Agustus tersebut bukanlah yang pertama. Mengapa demikian jika ada pengaturan jelas mengenai protokol kesehatan saat adanya proses vaksinasi maka peristiwa kerumunan pada tanggal 4 Agustus tersebut tidaklah terjadi.
LBH Palangka Raya menjelaskan terjadinya kerumunan massa saat vaksinasi ini disebabkan setidaknya dua hal, pertama masyarakat panik tidak kebagian vaksin gratis karena di waktu yang telah lalu ada wacana terkait dengan vaksin berbayar. Kepanikan masyarakat juga diakibatkan tidak terbukanya informasi mengenai target yang sebenarnya untuk masyarakat Kalimantan Tengah, berapa persen masyarakat yang harus mendapatkan vaksin. Kedua, pada kebijakan PPKM menyebutkan tentang masyarakat harus menunjukkan sertifikat vaksin untuk mendapatkan pelayanan baik dari Pemerintah maupun swasta. Sehingga masyarakat berbondong dan berlomba-lomba untuk mendapatkan sertifikat vaksin supaya tidak dipersulit untuk dalam mendapatkan pelayanan.
“Kami melaporkan Walikota Palangka Raya dan Polres Palangka Raya kepada Ombudsman atas peristiwa kerumunan massa di Pos Polisi Bundaran Besar Palangka Raya, tanggal 4 Agustus 2021,” ucap Direktur LBH Palangka Raya.
Lebih lanjut Direktur LBH Palangka Raya menjelaskan Mengapa Walikota yang kami laporkan karena berdasarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah No. 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan 4 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Bagian Satu huruf a menyatakan : Wali Kota Palangka Raya, menetapkan dan memberlakukan PPKM Level 4 (Empat) pada tingkat Kecamatan, Kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Warga (RW)/Rukun Tetangga (RT) yang terdapat kasus aktif Covid-19, yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan. Kerumunan massa pada tanggal 4 Agustus 2021 tersebut merupakan kelalaian Wali Kota Palangka Raya untuk taat dan patuh pada Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah khususnya klausul mengenai yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Kerumunan massa sangat jelas berpotensi menimbulkan penularan Covid. Sedangkan mengapa Polres Palangka Raya juga dilaporkan ke Ombudsman Kalimantan Tengah, karena penyelenggara ataupun ajakan untuk pendaftaran vaksin pada tanggal 4 Agustus 2021 tersebut berasal dari media massa (facebook) Polres Palangka Raya. Artinya ada tanggung jawab dari Polres Palangka Raya dan jajarannya untuk mengatur jalannya pendaftaran vaksin supaya tidak terjadi kerumunan dan penerapan protokol kesehatan. Namun pada kenyataan pengaturan tersebut tidak dilakukan. Polres Palangka Raya juga kami nilai melanggar ketentuan dalam Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah tentang PPKM Bagian Ketigabelas, yang menyatakan : Melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
LBH Palangka Raya berharap Ombudsman Kalimantan Tengah berjalan sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 7 huruf a menyatakan : menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Laporan sudah kami layangkan bersama bukti-bukti sebagai penguat laporan. Bahwa kuat dugaan kami Wali Kota Palangka Raya dan Polres Palangka Raya melanggar ketentuan Instruksi Gubernur soal PPKM. Kami menunggu hasil kinerja dari Ombudsman Kalimantan Tengah dan terjadinya perubahan kebijakan mengenai pemberian vaksin kepada masyarakat Kalimantan Tengah. (asp)