BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kisruh antara masyarakat adat Kalteng dan ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) masih memanas hingga saat ini. Seruan penolakan dan pembubaran terus dinyatakan oleh sejumlah tokoh.
Praktisi hukum Kalteng, Antonius Kristianto ambil suara terkait permasalahan tersebut. Pria asli Kalimantan Tengah ini meminta agar Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng dapat memfasilitasi kedua kubu agar duduk bersama dan menyelesaikan permasalahan.
“Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan. Untuk itu DAS perlu memfasilitas untuk menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai kisruh ini dimanfaatkan oknum tidak bertanggungjawab,” katanya, Selasa (30/11/2031).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PPKHI Kalteng, ini menilai penolakan atau pembubaran suatu ormas tidak bisa dilakukan seenaknya oleh masyarakat. Kewenangan tersebut berada di Kemendagri dan Kemenkumham.
Jika memang terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan organisasi oleh TBBR, maka bisa diusulkan melalui Kesbangpol selaku pembina untuk disampaikan ke pemerintah pusat.
“Kalau mengajukan keberatan bisa, namun harus berdasarkan bukti-bukti yang mampu ditunjukkan. Kemudian laporkan jika ada tindak pidana dalam pelaksanaan organisasi. Jika selama ini tidak melakukan kegiatan kriminal, terus atas dasar apa pencabutan itu,” tuturnya.
Antonius menilai, selama ormas melakukan perbuatan positif untuk apa dipermasalahkan. Kalau ada keberatan bisa duduk satu meja untuk menyelesaikan masalah.
“Masalah ini diharapkan bisa diselesaikan secara damai,” harapnya. (yud)