BNN Kalteng Minta JPU Tuntut Maksimal Bandar Sabu Saleh

Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan memimpin pemusnahan sabu milik Saleh 

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut secara maksimal terhadap bandar besar sabu Palangka Raya Salihin alias Saleh.

Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan saat memusnahkan barang bukti tersangka Saleh seberat 197 gram di lobi kantor BNNP Kalteng, Kamis (2/12/2021).

“Tuntutan maksimal bisa 20 tahun hingga hukuman mati,” tegas Roy.

Permintaan tersebut bukan tanpa alasan, Saleh yang dikenal licin dan selalu bisa menghindar dari penangkapan aparat penegak hukum merupakan otak dari peredaran narkotika yang ada di wilayah Kampung Puntun. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan penyidikan, Saleh bahkan mampu meraup untung sebesar Rp2 Miliar dalam satu bulan.

Bisnis haram tersebut telah dijalankan Saleh selama bertahun-tahun. Dalam setiap pengambilan barang mampu mencapai angka kilogram.

“Tersangka mengakui barang itu berasal dari wilayah Kalimantan Selatan. Selain Kampung Puntun jangkauannya se-Palangka Raya. Selama ini yang tertangkap hanya kaki tangannya saja,” urainya.

Atas penangkapan Saleh, jelas Roy, kondisi Kampung Puntun kini telah menurun untuk tingkat peredaran narkoba. Bahkan ada beberapa yang diindikasi sebagai jaringan Saleh kini tengah melarikan diri.

“Penindakan terhadap pemberantasan narkob akan kita lakukan di setiap wilayah. Bukan hanya Palangka Raya saja,” tuturnya.

Diketahui, Saleh ditangkap BNNP Kalteng bersama BNNK Palangka Raya dan Ditsamapta Polda Kalteng pada Kamis (21/10/2021) lalu di Kampung Puntun, Jalan Rindang Banua, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat 200 gram. Dari barangbukti yang ada itu, sebagian disisihkan untuk kepentingan persidangan. Sehingga setelah disisihkan kemudian ditetapkan status barang bukti oleh kejaksaan negeri menjadi 197 gram. (yud)