BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng Farid Wajdi selaku Ketua Dewan Pengupahan Prov. Kalteng menyampaikan meskipun dalam kondisi pandemi saat ini Prov. Kalteng telah melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kalteng dan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/ Kota Tahun 2022 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan Farid Wajdi dalam press release tertulis, Senin (6/12/2021).
Lebih lanjut Farid Wajdi menyampaikan Formula yang digunakan dalam penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2022 sebagaimana diamanatkan dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dan pertumbuhan ekonomifinflasi. Sesuai Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan Pasal 29, UMP ditetapkan oleh Gubernur dan diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November tahun berjalan. UMK ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur atas rekomendasi dari Bupati/ Wali Kota selambat-lambatnya tanggal 30 November tahun berjalan.
UMP Kalteng Tahun 2022 Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/442/2021 tanggal 19 November 2021 sebesar sebesar Rp. 2.922.516,-. Nilai ini lebih tinggi dari UMP tahun 2021. Selanjutnya Gubernur menetapkan UMK Prov. Kalteng melalui Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/445/2021 tanggal 30 November 2021.
Dalam lampiran Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/445/2021 tanggal 30 November 2021 tidak tercantum UMK Kapuas, hal ini disebabkan karena dalam perhitungan UMK Kapuas yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas dalam Sidang Dewan Pengupahan sesuai Formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, memperoleh hasil yaitu UMK Kabupaten Kapuas tahun 2022 lebih kecil dari UMK Kabupaten Kapuas tahun berjalan (2021) dan lebih kecil dari UMP tahun 2022. Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 menegaskan bahwa apabila hasil perhitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP maka Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada Gubernur.
Memperhatikan beberapa kondisi tersebut diatas, Gubernur Kalteng mengambil langkah kebijakan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja/buruh di Kabupaten Kapuas melalui Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/445/2021 tanggal 30 November 2021 tentang UMK Tahun 2022, dimana pada Diktum KETIGA, bahwa UMK yang tidak tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini, maka UMK Kabupaten/Kota dimaksud, berpedoman pada UMP tahun 2022. Dengan demikian maka UMK Kabupaten Kapuas tahun 2022 tetap ada dan mengacu pada UMP Tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 2.922.516, -. Nilai ini lebih tinggi dari nilai UMK Kabupaten Kapuas tahun berjalan (2021).
Saat dikonformasi terkait release tersebut, Farid membenarkan, dan seraya berharap apa yang menjadi pertanyaan masyarakat, terjawab tuntas.
“Saya kira sudah clear, terkait banyak pertanyaan terkait kenapa UMK Kabupaten Kapuas tidak tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur, semoga akan memberikan pencerahan kepada masyarakat,” ucap Farid singkat. (MMC Kalteng/Disnakertrans Kalteng)