BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kapala Desa (Kades) Kinipan, Wilem Hengki, ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Lamandau, Kalimantan Tengah pada Jumat (14/1/2022).
Padahal selama ini menurut informasi, Kades Kinipan menjadi salah satu tokoh Masyarakat Kinipan yang frontal berjuang mempertahankan wilayah adat Kinipan dari ekspansi perkebunan kelapa sawit PT. SML.
Direktur Save Our Borneo (SOB), S. Mahendra mengungkapkan penahanan hari ini sama janggal nya pada saat mencuatnya kasus dugaan Tipikor Kades Kinipan beberapa waktu lalu.
“Kasus Kades Kinipan ini tidak lebih hanya sebagai upaya kriminalisasi dan pembungkaman dalam perjuangan yang sedang dilakukan Masyarakat Kinipan,” Tambah S. Mahendra.
Selain itu, Aryo Nugroho dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, menanggapi hal tersebut, dirinya juga menyampaikan Penahanan Kades Kinipan ini terkesan tiba-tiba dan terburu-buru dan dirinya menyatakan kecewa akan penahanan yang dilakukan oleh Polres Lamandau.
“Sebagai Pengacara yang mendampingi beliau, saya kecewa akan penahanan yang dilakukan oleh Polres Lamandau,” Kata Aryo.
Aryo bahkan mengaku telah meminta agar penahanan Wilem ditangguhkan oleh Polres Lamandau. Namun, pihak Polres justru menyatakan ditahannya Kades Kinipan di Polres Lamandau adalah untuk mempermudah proses penyerahan Wilem ke Kejaksaan pada hari Senin (17/1/2022) nanti.
“Pihak Polres mengatakan bahwa penahanan Kades Kinipan ini adalah usaha paksa (penahanan) dan menunggu pelimpahan ke Kejaksaan. Selain itu, menurut mereka penahanan Kades tidak bisa ditunda karena adanya perintah dari atasan. Padahal Kades tidak pernah mangkir dari proses hukum, mestinya tidak perlu sampai ditahan,” Tegas Aryo Nugroho. (asp)