Sidang Lanjutan Kades Kinipan, Eksepsi Ditolak Majelis Hakim

IMG 20220222 070716
Massa Gerakan Solidaritas untuk Kinipan melakukan Aksi Damai untuk mengawal persidangan Kades Kinipan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan atau sidang Keempat Kepala Desa (Kades) Kinipan, Willem Hengki kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan Agenda Putusan Sela Perkara Kades Kinipan, Senin (21/2/2022).

Pada hasil sidang ke empat ini Eksepsi yang di ajukan Kuasa Hukum terdakwa satu minggu yang lalu ditolak oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Erhammudin.

Kuasa Hukum terdakwa Willem Hengki merasa sangat kecewa atas keputusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi pihaknya.

“Jujur kami kecewa keputusan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan eksepsi yang kami ajukan satu pun namun kami tetap menghormati,” ucap Aryo Nugroho tim Penasihat Hukum Willem Hengki.

Sementara itu, disisi lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okto Samuel Silaen mengatakan pihaknya merasa bersyukur karena apa yang dilakukan adalah bentuk penegakan keadilan memberantas korupsi.

Selain itu, Dirinya pun membantah jika kasus terdakwa dikait-kaitkan dengan perjuangan masyarakat adat laman Kinipan dan kriminalisasi.

“Tidak ada kaitannya dengan itu, ini murni pribadi Wilem Hengki sebagai aparat desa yang dipercaya mengelola keuangan desa,” ujar Okto.

Sidang lanjutan Kades Kinipan ini diwarnai Aksi Damai oleh Massa yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas untuk Kinipan (Gestruk) yang terdiri dari Mahasiswa serta Masyarakat Desa Kinipan di depan Kantor Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Berdasarkan keputusan Majelis Hakim, sidang akan dilanjutkan dua minggu ke depan, dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi yang berjumlah 5 orang di Pengadilan Tipikor, Palangkaraya. (asp)