Eksepsi ditolak, PH Kades Kinipan dan JPU Hampir Baku Hantam

IMG 20220222 070742
Penasihat Hukum Kades Kinipan dan JPU Hampir Baku Hantam (Foto : Screenshot dari @savekinipan)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Hal ini terjadi diluar Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya pasca pembacaan Putusan Sela terkait kasus Kades Kinipan Willem Hengki.

Dimana putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Erhammudin ini menolak semua eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum (PH) Kades Kinipan, Willem Hengki, Senin (21/2/2022).

Ketegangan yang terjadi ini disulut oleh provokasi salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mempertanyakan dengan nada tinggi, kenapa Willem (Terdakwa) Hengki tidak wajib lapor ke Kejaksaan setelah menjadi tahanan kota.

“Mereka mempertanyakan kenapa terdakwa Wilem Hengki tidak lapor ke kejaksaan, saat di luar ruang persidangan,” ucap Aryo Nugroho.

Selain itu, Aryo Nugroho menyatakan bahwa pihaknya tidak mengiyakan dan menyepakati terkait wajib lapor ini saat putusan sidang oleh majelis hakim pada sidang ketiga lalu serta kewenangan mengenai status penahanan Willem Hengki ini merupakan kewenangan dari Pihak Pengadilan atau Majelis Hakim.

“Pada hari ini pun Willem Hengki ada dan hadir di pengadilan untuk mengikuti persidangan. Jadi tidak ada yang terlanggar,” ujar Aryo dilangsir dari instagram @savekinipan.

Sidang lanjutan Kades Kinipan ini diwarnai Aksi Damai oleh Massa yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas untuk Kinipan (Gestruk) yang terdiri dari Mahasiswa serta Masyarakat Desa Kinipan di depan Kantor Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Berdasarkan keputusan Majelis Hakim, sidang akan dilanjutkan dua minggu ke depan, dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi yang berjumlah 5 orang di Pengadilan Tipikor, Palangkaraya. (asp)