Sidang Lanjutan Kades Kinipan Hadirkan Tiga Orang Saksi

IMG 20220307 110806 1 min
Persidangan Lanjutan Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki di Pengadilan Tipikor Palangka Raya

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan dugaan korupsi Kepala Desa Kinipan Kabupaten Lamandau, Willem Hengki kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan penjelasan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Senin (7/3/2022).

Dalam kesempatan ini penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi dari masyarakat Kinipan yang masing-masing bekerja sebagai aparatur Desa Kinipan.

Berdasarkan itu, tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa, secara terpisah menyampaikan satu suara, bahwa pembayaran pembuatan Jalan Usaha Tani Pahiyan dengan mengunakan anggaran Desa tahun 2019 merupakan pembayaran hutang atas pembuatan Jalan Usaha Tani Pahiyan yang telah dikerjakan pada tahun 2017 oleh CV. Bukit Pendulangan.

Selain itu juga para saksi memberikan keterangan penggangaran pembayaran Jalan Usaha Tani Pahiyan pada tahun 2019 merupakan hasil musyarawah Desa Kinipan.

Menurut keterangan Penasihat Hukum terdakwa, Aryo Nugroho bahwa ketiga saksi juga menjelaskan Jalan Usaha Tani Pahiyan tersebut dibuat dan diselesaikan pada tahun 2017, walaupun untuk dananya dianggarkan pada tahun 2018.

Dimana hal tersebut telah disepakati dan dibuat surat kerjasama antara Kepala Desa Kinipan, Emban (Kades Kinipan 2011-2017) dengan CV. Bukit Pendulangan yang diwakili Ratno. Namun pada tahun 2018 tidak dianggarkan oleh Pejabat Sementara Kepada Desa Kinipan.

Penjelasan lainnya para saksi mengetahui bahwa pada awal tahun 2019, CV. Bukit Pendulangan melakukan penagihan atas pembuatan Jalan Usaha Tani Pahiyan kepada Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki di Kantor Desa Kinipan. Setelah penagihan ini, akhirnya masyarakat Desa Kinipan yang dipimpin Willem Hengki mengadakan musyawarah dan disepakati bahwa penagihan dari CV. Bukit Pendulangan disepakati untuk dibayarkan pada anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDesa) Kinipan tahun 2019.

“Dua orang saksi menyatakan bahwa Jalan Usaha Tani Pahiyan tersebut merupakan jalan yang sangat penting bagi warga untuk keperluan berkebun. Dimana sebelum dibangun pada tahun 2017, bentuk jalan tersebut hanya setapak. Namun setelah dibangun bentuk jalan tersebut menjadi lebar hingga 8 meter, sehingga kendaraan roda empat pun dapat melintasi,” terang Aryo dilangsir dari LBH Palangka Raya.

Dalam kesempatan itu, sidang berjalan dengan lancar dan akan dilangsungkan kembali dengan agenda yang sama mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 14 Maret 2022 yang akan datang.

Selain itu, Aksi damai Gerakan Solidaritas untuk Kinipan (Gestruk) kembali mengawal persidangan yang dilakukan didepan gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (asp)