BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah memastikan memberikan efek jera kepada para bandar narkoba yang berhasil ditangkap. Terbaru, Ditresnarkoba kembali mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Syahri, bandar narkoba yang ditangkap pada Januari lalu di Kabupaten Katingan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, mengatakan dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik, diketahui bahwa tersangka telah melaksanakan atau melakukan jual beli narkoba hampir satu tahun.
Selama satu tahun tersebut, yang bersangkutan telah mendapatkan hasil dan kemudian membeli barang yang merupakan hasil dari penjualan narkoba. Diantaranya satu unit mobil Toyota Avanza dan uang tunai sebanyak Rp 63 juta, buku tabungan STNK/BPKB, dengan total aset Rp 200 juta.
“Ini masih kita lakukan pendalaman dan pengembangan apakah ada barang bukti lain yang dilarikan atau digunakan dari hasil penjualan narkoba,” katanya, Rabu (16/3/2022).
Ia menjelaskan, Syahri bertindak sebagai pengedar dan sekaligus bandar narkoba di Kabupaten Katingan. Tersangka mengambil dari pemasok dan memiliki market tersendiri sehingga barang haram itu cepat habis.
“Jadi untuk wilayah Katingan, boleh dikatakan tersangka Syahri memiliki jaringan yang cukup kuat sehingga kita merasa yakin dan percaya untuk diterapkan ke TPPU. Tersangka sebelumnya punya usaha lain, namun bangkrut dan beralih ke narkoba,” tuturnya.
Nono menegaskan, tindakan serupa akan diberlakukan kepada setiap penyalahguna narkoba yang berhasil ditangkap. Pengembangan akan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peran dari tersangka yang diamankan guna bisa dimasukkan ke TPPU.
“Ini adalah salah satu upaya kita memberikan efek jera kepada para tersangka, dalam hal ini pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya. (yud)