BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng kini telah resmi menerapkan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem penindakan tilang berbasis elektronik, Sabtu (26/3/2022).
Peresmian dilakukan langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Launching ETLE Nasional Tahap II yang diikuti 14 Polda jajaran secara virtual.
Launching diikuti langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto bersama Wakapolda Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi dan stakeholder terkait di Aula Arya Dharma Polda Kalteng.
Di Kalimantan Tengah, sistem kamera ETLE terpasang di dua titik pada traffic lights di jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangka Raya. Tepatnya di traffic light Jalan Tjilik Riwut menuju Bundaran Besar dan sebaliknya.
Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo melalui Wadirlantas AKBP Putu Dedi, mengatakan ETLE adalah kamera tilang otomatis yang berfungsi merekam seluruh pelanggaran yang dilakukan penggunaan jalan secara elektronik guna mendukung Kamseltibcar lantas.
“Fokus penindakan pada kamera ETLE diantaranya melawan arus, melanggar Marka dan rambu jalan, batas kecepatan, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara,” katanya.
Mantan Kapolres Lamandau tersebut turut menerangkan jika ETLE merupakan salah satu bentuk modernisasi penegakan hukum berlalu lintas dan solusi kurangnya personel di lapangan.
Telah diresmikannya IKN Nusantara di Kalimantan Timur turut menjadikan Provinsi Kalimantan Tengah menjadi provinsi penyangga. IKN dipastikan berdampak pada meningkatnya mobilitas pada moda transportasi.
“Meningkatnya mobilitas diperlukan meningkatnya disiplin berlalu lintas di masyarakat. Sehingga mari disiplin berlalu lintas, kamera ETLE akan merekam setiap pelanggaran yang ada di jalan,” tuturnya. (yud)