Jalur Hijau Harus Digunakan Sesuai Fungsinya

383c616a fc0c 45cf 9859 eb2ca917548d
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Masih adanya jalur hijau yang digunakan tidak sesuai dengan fungsinya membuat kalangan dewan angkat bicara, karena saat ini pemerintah tengah berupaya menata Kota Palangka Raya menjadi kota yang asri dan cantik.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha meminta kepada dinas terkait seperti Satpol PP untuk aktif melakukan sosialisasi dan penertiban Pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di jalur hijau yang seharusnya digunakan sesuai dengan fungsinya.

“Menurut saya karena itu merupakan jalur hijau maka sudah menjadi ketentuan dan kewajiban digunakan sebagai jalur hijau, entah nanti menjadi RTH atau taman. Artinya tidak ada aktifitas lain seperti berdagang maupun yang mengganggu. Jadi perlu ada penertiban dan sosialisasi dari Satpol PP karena mereka garda terdepan dalam penegakan perda,” ucapnya, Senin (28/3/2022).

Tapi yang perlu diingat penertiban ataupun sosialisasi yang dilaksanakan itu harus sesuai dengan SOP dan mekanisme yang berlaku seperti melakukan pendekatan secara humanis sehingga tidak menimbulkan permasalahan dan kesalahpahaman di masyarakat.

“Pemko juga harus memfasilitasi serta mengakomodasi para PKL yang berjualan dijalur hijau tersebut, agar dapat berjualan dan berdagang di tempat yang telah ditentukan. Karena walau bagaimanapun, dari tangan mereka satu pondasi dasar pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di masyarakat,” jelasnya.

Diharapkan masyarakat yang nantinya dipindahkan agar selalu mengikuti aturan yang ada, sebab apa yang dilakukan pemerintah tidak akan merugikan masyarakat, tapi memberikan kenyamanan bagi masyarakat pedagang itu sendiri.

“Kita ambil contoh pedagang yang dipindahkan ke taman kuliner Tunggal Sangomang mereka merasakan dampak positifnya, maka dari itu kepada pedagang yang masih berjualan di jalur hijau hendaknya mau dipindahkan demi kenyamanan bersama,” tutupnya. (oje)