BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) meminta pemerintah daerah berperan aktif dalam mensosialisasikan penerapan siaran TV digital kepada masyarakat setempat.
Menkominfo, Johnny G Plate mengatakan saat ini pihaknya mulai menjalankan proses Analog Switch Off (ASO) atau migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital di seluruh daerah di Indonesia.
Oleh sebab itu, Menteri Johnny meminta pada pemerintah daerah setempat untuk segera mensosialisasi migrasi siaran TV Digital ini.
Ia menyampaikan setelah siaran TV analog dimatikan, maka masyarakat tidak dapat lagi menikmati siaran televisi. Gambar di TV analog nantinya hanya terlihat layar hitam saja.
Tetapi, jika ingin dapat menikmati siaran TV maka harus beralih ke siaran TV digital dengan menambahkan perangkat set top box (STB) agar kualitas gambar bersih dan jernih, walaupun masih menggunakan tv analog. Jadi set top box ini ditambahkan sebelum kabel antena ke televisi.
“Karena saat ASO sudah diterapkan secara nasional, maka TV analog yang tidak dilengkapi STB tidak dapat menerima siaran,” kata Menkominfo, Johnny G Plate beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Koiminfo RI meluncurkan program peralihan TV analog atau Analog Switch Off (ASO) ke TV digital yang telah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Migrasi TV ini dilakukan secara bertahap dan ditargetkan akan selesai selambat-lambatnya pada 2 November 2022 mendatang.
Regulasi tersebut sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo, tentang lima langkah percepatan transformasi digital termasuk dengan mengoptimalisasi pita frekuensi 700 MHz. Pita frekuensi 700 MHz ini merupakan pita frekuensi “emas” untuk peningkatan layanan internet.
TV Digital ini memiliki kelebihan dibandingkan TV Analog. Siaran TV digital yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas siaran yang lebih bagus daripada TV Analog. TV digital dapat menampilkan siaran yang lebih stabil dan tahan terhadap gangguan seperti suara atau gambar yang rusak.
Hal ini dikarenakan TV digital dirancang untuk suara dan data serta juga gambar, bukan hanya untuk suara saja seperti di TV analog. Jadi siaran TV Digital ini bersih suara dan gambarnya.
TV Digital juga dapat menampilkan suara dan gambar tersebut meskipun jauh dari pemancar. Hal ini berbeda dengan TV analog yang mengharuskan pengguna untuk dekat dengan pemancar agar mendapat suara atau gambar yang jernih. Sinyal yang digukanan pun sangat kuat jika dibandingkan dengan TV Analog.
Selain itu, TV Digital sangat memungkinkan lembaga penyiaran mengeluarkan biaya siaran rendah. Hal ini berbeda dengan TV analog yang mengharuskan biaya siaran sangat tinggi. Sehingga, ketika transformasi digital dimulai, perusahaan penyiaran TV analog harus mengubah ukuran dan sumber daya bisnisnya.
Penghentian siaran TV analog yang dialihkan keTV digital dilakukan dalam tiga tahap pada tahun 2022. ASO Tahap 1 diterapkan pada 30 April 2022. Kemudian ASO Tahap 2 pada 25 Agustus 2022 mendatang, dan, terakhir atau ASO Tahap 3 dilakukan pada 2 November 2022 mendatang. (asp)