BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kantor DPRD Provinsi Kalteng di Jalan S Parman, Palangka Raya, digeruduk puluhan massa penambang emas tradisional, Rabu (10/8/2022) pagi.
Massa meminta DPRD dapat memberikan kepastian hukum bagi para penambang imbas penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian dalam Operasi PETI.
Tiba di depan kantor DPRD Kalteng, massa yang turut membawa spanduk langsung melakukan orasi penolakan penertiban yang dilakukan aparat kepolisian. Massa juga meminta ada aturan dan solusi yang diberikan terhadap penambang emas tradisional.
Koordinator Aksi, Andreas Junaidi, mengatakan ada tujuh tuntutan yang diberikan kepada DPRD Kalteng atas permasalahan tersebut. Yaitu meminta DPRD Kalteng mendesak kepolisian menghentikan proses penyidikan atas warga masyarakat yang terlanjur ditangkap selama operasi penertiban illegal mining (PETI), selanjutnya para terperiksa dilepas dan dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.
Agar pemerintah secepatnya menetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tanpa harus ada birokrasi yang berbelit-belit. Pemerintah memberi izin kepada masyarakat tetap bisa bekerja menyedot emas sampai dengan pemerintah bisa memberi solusi konkret. Meminta solusi dan kepastian serta jaminan hukum untuk bekerja berbentuk payung hukum untuk para penambang rakyat kecil. Undang-undang minerba agar bisa ditinjau kembali agar bisa berpihak kepada masyarakat kecil. Terakhir, memperhatikan komoditi lokal agar bisa jadi sumber penghasilan masyarakat lokal yang terdampak penertiban illegal mining.
“Sudah ada belasan penambang yang ditangkap selama operasi peti berlangsung. Kami minta mereka dibebaskan dan dikembalikan ke keluarganya. Jika tidak ada solusi, maka kami akan datang dengan massa yang jauh lebih banyak,” tuturnya.
Sedangkan, Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, yang datang menemui massa mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalteng dan Polda Kalteng, untuk mengizinkan para masyarakat dapat tetap melakukan aktivitas menambang emas hingga aturan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan dapat selesai.
“Aspirasi ini sudah kita bahas bersama SOPD terkait, dalam 1-2 hari akan kita beritahukan hasil rapatnya,” tutupnya. (yud)