Disdagperin : Tindakan Bea Cukai Sudah Tepat Berdasarkan Kewenangan

SAVE 20220810 144953

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Edukasi terkait pakaian bekas diduga eks impor illegal terus dilakukan tim gabungan dari Bea Cukai Palangka Raya bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng (Disdagperin) dan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Pakaian bekas eks impor yang akrab dikenal dengan Thrift tersebut menjadi konsen tersendiri mengingat keberadaannya yang terus menjamur dan mengganggu jalannya perdagangan dalam negeri seiring dengan resiko kesehatan dan pelanggaran undang-undang yang dilakukan.

Kepala Disdagperin Kalteng, Aster Bonawaty, mengatakan pakaian bekas impor yg dimaksud adalah pakaian yang diimpor dalam kondisi bekas, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dimana dalam daftar pada halaman 6 lampiran peraturan tersebut pakaian bekas dan barang bekas lainnya dilarang untuk diimpor, larangan ini berkaitan dengan alasan kesehatan atau wabah penyakit yang bisa saja terbawa dalam pakaian tersebut. Di samping itu ada potensi kerugian negara karena pakaian bekas yang diimpor tersebut masuk tanpa melalui Post Border yang dalam hal ini di bawah kewenangan Bea Cukai.

“Tindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai sudah tepat karena terkait asal usul barang yang melewati perbatasan merupakan kewenangan mereka dan juga dalam pengawasan tersebut didampingi oleh petugas dari Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng dan juga Petugas Pengawas Perdagangan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng,” katanya, Rabu (10/8/2022).

Dalam pengawasan dan penindakan yang dilakukan tim gabungan sebelumnya, lanjut Aster, pemilik usaha diberikan kesempatan untuk dapat menunjukkan bahwa pakaian tersebut memang benar baru dan dibeli langsung dari pabrik dengan disertai bukti pembelian. Apabila tidak dapat membuktikan maka akan disita dan dilakukan pemusnahan.

“Edukasi dan sosialisasi terus kita lakukan. Kepada pemilik usaha kita imbau jangan memperdagangkan barang atau produk pakaian impor bekas,” ujarnya.

Sementara Plh Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf, mengatakan penindakan yang dilakukan pihaknya masuk dalam salah satu fungsi tugas dari Bea Cukai. Yakni sebagai Community Protector.

Community Protector merupakan fungsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas.

“Dalam hal ini kita melindungi pelaku usaha yang melakukan bisnis legal dan juga konsumen agar tidak membeli barang bekas yang dapat beresiko terhadap kesehatan,” tuturnya.

Dijelaskan, pakaian bekas atau pakaian Thrift kebanyakan berasal dari Amerika, China, Jepang dan beberapa negara lainnya. Perdagangan pakaian bekas tentunya illegal dan diatur pemerintah melalui Undang-Undang No 10 tahun 1995 tentang kepabeananan Jo Undang-Undang No 17 tahun 2006, UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Permendah No 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Jual beli pakaian bekas eks impor menjadi illegal dikarenakan dampak-dampak negatif yang ditimbulkan, antara lain, menjadi media penyebaran penyakit yang dapat berasal dari virus atau bakteri yang terkandung dalam pakaian bekas. Merusak pasaran dan merugikan pelaku industri di bidang tekstil dan produk tekstil yang telah menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak mendukung atau berlawanan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hilangnya potensi penerimaan negara dari pajak yang seharusnya dipungut, lalu pakaian bekas eks impor merupakan limbah atau sampah di negara asalnya.

“Penindakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga harkat dan martabat bangsa. Indonesia bukan negara sampah,” tegasnya.(yud)

SAVE 20220810 144944