117 Budak Sabu Diringkus Selama Juli-Agustus 2022

IMG 20220901 112225

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 117 budak sabu diringkus Polda Kalimantan Tengah bersama Polres jajaran dalam kurun waktu Juli-Agustus 2022.

Dalam pengungkapan tersebut sebanyak 6,9 kilogram sabu dan 96,23 gram ganja berhasil diamankan dari 96 kasus.

Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, mengatakan khusus bulan Juli 2022, Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Polres jajaran melakukan pengungkapan kasus Tipidnarkoba sebanyak 38 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 48 orang.

Barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis Sabu seberat 3.794,84 gram dan ganja sebanyak 96,23 gram.

Sedangkan pada Agustus 2022, jajaran Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran pada telah berhasil mengungkap kasus Tipidnarkoba sebanyak 56 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 67.

Adapun barang bukti yang diamankan selama Agustus 2022 yakni sabu sebanyak 3.059,63 gram dan karisoprodol sebanyak 1.685 butir.

“Apabila dijumlahkan seluruhnya penindakan Ditresnarkoba bersama Polres jajaran sepanjang tahun 2022 telah diungkap 470 kasus dengan tersangka sebanyak 586 orang,” katanya, Kamis (1/9/2022).

Melalui jumlah tersebut, Polda Kalteng dan Polres jajaran telah menggagalkan peredaran sejumlah jenis narkotika di Kalimantan Tengah.

Yakni sabu sebesar 27,84 kilogram, 258 butir ekstasi, 96,23 gram ganja, 12,87 gram tembakau gorila, 2.631 butir karisoprodol dan 7.098 butir obat daftar G.

Meski baru sampai di bulan Agustus 2022, namun berdasarkan kualitas jumlah barang bukti mengalami kenaikan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan penindakan sepanjang tahun 2021.

“Ini tentunya menjadi perhatian serius kita dalam terus memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Sesuai dengan perintah dari Kapolri dan Kapolda Kalteng, maka komitmen penindakan penyalahgunaan narkoba terus kami lakukan,” ungkapnya. (yud)