BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penanggulangan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekusor Narkotika (P4GN) untuk dibahas lebih lanjut dan segera disahkan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi hukum, anggaran dan pemerintahan Kuwu Senilawati, saat dikonfirmasi awak media di gedung dewan, Rabu (31/8/2022).
Menurutnya, keberadaan raperda P4GN ditujukan untuk memperkuat sekaligus mendukung implementasi Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 terkait narkotika khususnya di Bumi Tambun Bungai.
“Tentunya saya sangat mendukung supaya raperda P4GN bisa dibahas lebih lanjut dan segera disahkan. Apalagi Raperda ini akan sangat berdampak positif dalam melindungi masyarakat terutama generasi muda dari bahaya Narkoba dan Prekusor Narkotika, dimana raperda tersebut juga memperkuat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Kuwu.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, bahaya peredaran dan penyalahgunaan Narkoba selalu mengintai setiap saat, tanpa terkecuali di pelosok Kalteng.
Sehingga keberadaan raperda P4GN diharapkan bisa mampu menekan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba tidak hanya di wilayah perkotaan, namun mampu menjangkau hingga ke pelosok.
“Kita tidak ingin masyarakat khususnya generasi muda terjatuh dalam bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Apalagi seperti yang kita tahu bahwa masyarakat pelosok jauh lebih rentan terjerumus Narkoba dan obat-obatan terlarang dibandingkan masyarakat yang tinggal di perkotaan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi dengan pemerintah, khususnya aparat penegak hukum untuk bersama-sama mencegah peredaran gelap narkoba maupun prekusor narkotika.
“Mencegah peredaran dan bahaya narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi kewajiban kita bersama. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap Narkoba baik di perkotaan maupun di pelosok desa,” pungkasnya. (ega)