BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek-RI) perlu melakukan kajian mendalam sebelum wacana penghapusan sertifikasi guru benar-benar diberlakukan pada tahun 2023 mendatang.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Duwel Rawing, saat dikonfirmasi wartawan di gedung dewan, Rabu (3/8/2022).
Menurutnya, wacana penghapusan sertifikasi tersebut akan sangat berpengaruh dalam aspek kesejahteraan guru khususnya yang bertugas di pelosok.
“Wacana tersebut tidak bisa serta merta diberlakukan dan harus adanya kajian mendalam dari Kemendikbudristek-RI. Apalagi saat ini sudah banyak guru yang menyandang sertifikasi, dimana sertifikasi tersebut merupakan kewajiban yang sebelumnya diterapkan oleh Kemendikbudristek sendiri. Sehingga wacana penghapusan sertifikasi jelas akan menuai kontra khususnya bagi para guru,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, dari informasi yang didapatkan melalui media massa, wacana penghapusan sertifikasi guru tersebut dikarenakan Kemendikbudristek-RI telah menerapkan kurikulum baru yakni Program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM).
Sehingga waktu mengajar para guru di sekolah menjadi berkurang dan tidak mencapai target, yakni 24 jam mengajar dalam 1 minggu.
“Saya pribadi sebenarnya tidak masalah dengan penerapan Program MBKM yang diterapkan oleh Kemendikbudristek-RI. Namun jangan sampai terkesan Ganti Menteri ganti Kurikulum yang justru nantinya berdampak pada penerapan kebijakan baru serta merugikan para guru,” ujarnya.
Kendati demikian, ia juga menyarankan agar Kemendikbudristek-RI mempertimbangkan sejumlah aspek seperti kehidupan sosial masyarakat, geografis wilayah, termasuk fasilitas dan sarana-prasarana dalam menunjang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), sebelum penghapusan sertifikasi guru benar-benar dihapuskan.
“Kemendikbudristek tentunya tidak bisa berpatokan pada satu daerah dan harus melihat juga bagaimana kondisi guru yang mengajar di pelosok. Misalnya, kondisi guru yang berada di perkotaan terutama di pulau Jawa, sangat berbeda dengan guru yang mengajar pelosok Kalteng yang notabene minim fasilitas serta medan yang sulit dilewati,” pungkas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng ini. (ega)