BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui tim pembahasan menyampaikan sejumlah rekomendasi, dimana rekomendasi tersebut diharapkan mampu dijadikan bahan introspeksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam penyelenggaraan pemerintahan tahun berikutnya.
Menurut juru bicara tim pembahasan raperda LPJ pelaksanaan APBD 2021 DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati, terdapat sejumlah rekomendasi yang diajukan DPRD kepada Pemprov Kalteng.
Salah satunya berkaitan dengan besarnya Silpa APBD tahun anggaran 2021, sebesar Rp831,2 miliar yang merupakan sisa dana dari realisasi belanja di bawah pagu sebesar Rp 356,4 miliar, dimana Silpa tersebut menggambarkan belum maksimalnya realisasi kegiatan-kegiatan yang dianggarkan.
“Besarnya Silpa APBD 2021 khususnya dari sisa anggaran realisasi belanja daerah dibawah pagu, juga menjadi tolak ukur kinerja perangkat daerah yang tergolong belum optimal dan menjadi bahan evaluasi serta masukan untuk penyusunan RAPBD tahun anggaran berikutnya,” kata Kuwu saat dikonfirmasi di gedung dewan, Rabu (3/8/2022).
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, Pemprov Kalteng perlu mengajukan ABPD Perubahan tahun 2022. Dimana pengajuan tersebut merupakan bukti keseriusan Pemprov Kalteng dalam mencapai target Indikator Kinerja Utama (IKU).
“Menimbang adanya program atau kegiatan prioritas perangkat daerah untuk mencapai target IKU Pemprov Tahun 2022, sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD Kalteng Tahun 2021-2026, dan adanya perubahan asumsi target pendapatan serta pembiayaan, perlu kiranya pihak pemerintah provinsi mengajukan APBD Perubahan Tahun 2022,” ujarnya.
Rekomendasi selanjutnya yakni tim pembahasan LPJ APBD 2021 DPRD Kalteng mendorong Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran untuk sungguh-sungguh meningkatkan performa dan membenahi tata kelola maupun profesionalitas PT Banama Tingang Makmur (BTM) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kinerja perusda PT BTM masih memprihatinkan karena tidak ada laba di tahun 2021. BUMD ini tidak mampu memberikan bagian laba yang rasional untuk peningkatan PAD, serta berbanding terbalik jika dibandingkan dengan jumlah penyertaan modal Pemprov Kalteng yang telah diinvestasikan kepada BUMD tersebut,” tandasnya.
Selain itu, sambungannya, Gubernur Kalteng perlu mengkoordinasikan secara terpadu instansi-instansi vertikal seperti Ditlantas Polda Kalteng, Kejaksaan, BPH Migas, Kementerian ESDM dan instansi teknis Provinsi seperti Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi dan Dinas PUPR, guna melakukan terobosan dalam penggalian potensi sumber-sumber PAD yang dipandang belum maksimal.
“Penegakan terhadap Pergub Kalteng nomor 15 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah perlu dilakukan supaya PAD Kalteng dapat meningkat. Hal tersebut tentunya harus didukung dengan cara mengkoordinasikan secara terpadu instansi vertikal dan instansi teknis pemprov, termasuk mengupayakan penagihan atas piutang pendapatan daerah, terkait tunggakan atas pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Air Permukaan,” cetusnya.
Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini juga mengatakan, terhadap evaluasi atas pemantauan tindak lanjut yang dilakukan BPK RI selama ini, Gubernur Kalteng diharapkan segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan BPK RI, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan pada tahun berikutnya. (ega)