Angkutan PBS Jangan Langgar MST

WhatsApp Image 2022 11 29 at 13.03.50
Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi ekonomi dan sumber daya alam (SDA), H Achmad Rasyid

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) agar tidak mencari celah melintas di ruas Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan melanggar Muatan Sumbu Terberat (MST) dengan mengakali beban angkutan.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi ekonomi dan sumber daya alam (SDA), H Achmad Rasyid, saat dikonfirmasi di gedung dewan, Senin (29/8/2022).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menentukan kapasitas angkutan yang mampu ditahan jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yakni maksimal 8 ton.

Penentuan kapasitas tersebut, menjadi salah satu syarat spesifikasi bagi kendaraan bermuatan yang melintas seperti mobil jenis truk dengan jumlah 6 roda.

“Di dalam aturan sudah tertera dengan jelas bahwa ruas Palangka Raya-Kuala Kurun masuk dalam kategori jalan kelas III dan hanya bisa dilalui angkutan berkapasitas 8 ton. Secara otomatis angkutan yang boleh lewat hanyalah angkutan dengan jenis truk roda 6, dengan sejumlah spesifikasi yang terukur,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat ketika pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum lama ini, ada sejumlah kendaraan angkutan PBS yang mengakali aturan dengan memodifikasi bak bagian belakang sehingga menjadi lebih besar.

“Karena aturannya hanya memperbolehkan truk dengan 6 ban lewat, jadi ada saja perusahaan yang mengakali aturan tersebut dengan memodifikasi bak, sehingga muatannya jauh lebih besar walaupun tetap menggunakan 6 ban. Hal ini sudah jelas menyalahi aturan dan percuma saja apabila jalan tersebut diperbaiki, karena akan kembali rusak,” ujarnya.

Kendati demikian, sambungnya, saat ini yang menjadi polemik ruas Palangka Raya-Kuala Kurun adalah penanganan dan penegakan aturan, mengingat banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan PBS saat melintas di jalan Palangka Raya-Kuala Kurun.

“Aturannya sudah jelas, tinggal penanganan dan penindakannya saja yang harus dipertegas pemerintah khususnya aparat kepolisian,” pungkas Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini. (ega)