BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak tim konsorsium yang terdiri dari jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti permasalahan kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang semakin parah akibat dilalui angkutan perusahaan besar swasta (PBS) bermuatan Over Loading (Odol).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi ekonomi dan sumber daya alam (SDA), H Achmad Rasyid, saat dikonfirmasi wartawan di gedung dewan, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Kalteng telah memiliki aturan yang mengatur tentang perlintasan PBS yang wajib menggunakan jalan khusus untuk mengangkut hasil alam.
“Aturannya kan sudah ada dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012, bahkan Pemprov dan sejumlah stakeholder sudah membentuk tim konsorsium. Tinggal bagaimana proses penegakan aturannya saja di lapangan,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini juga mengatakan, dalam aturan yang tertuang dalam Perda nomor 7 tahun 2012, pemerintah telah menegaskan angkutan PBS tidak boleh melintas di jalan umum dan PBS wajib membangun jalan khusus.
“Angkutan PBS yang melintas di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, sudah jelas menyalahi aturan dan pemerintah bersama aparat penegak hukum wajib mengambil tindakan atas kejadian tersebut. Jangan sampai pemerintah terkesan melakukan pembiaran yang akhirnya memicu beragam aksi protes dari masyarakat,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menyarankan agar Pemprov Kalteng melalui tim konsorsium jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, untuk segera membangun jembatan timbang di ruas jalan tersebut, sehingga tidak ada lagi alasan angkutan PBS berkapasitas Odol bisa melintas di jalan umum.
“Seperti yang kerap saya sampaikan, pemerintah harus segera membangun jembatan timbang di ruas Palangka Raya-Kuala Kurun. Karena saat jembatan timbang sudah terbangun, tidak ada alasan lagi angkutan PBS berkapasitas Odol bisa melintas di jalan umum dan aparat penegak hukum juga bisa langsung bertindak apabila menemukan angkutan PBS yang melintas,” pungkas Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini. (ega)