BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Jum’at (30/12/2022) kemarin, Presiden Joko Widodo secara resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang tertuang didalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, yang dinilai dapat mengendalikan angka penyebaran covid-19 di Indonesia.
Kendati PPKM sudah dicabut secara resmi, tetapi Presiden Joko Widodo meminta kepada seluruh elemen masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada.
“Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” ujar Presiden.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, H. Nuryakin menyampaikan meskipun PPKM dicabut, tetapi protokol kesehatan harus tetap berjalan sebagaimana yang sudah diterapkan.
“Pencabutan PPKM ini bukan berarti darurat COVID-19 yang ditiadakan, tetapi pembatasan pergerakan masyarakat yang dicabut. Orang yang berkerumun dan melakukan aktivitas tidak lagi dibatasi, tetapi protokol kesehatannya tetap berjalan,” katanya di Palangka Raya, Selasa (2/1/2023).
Selain itu, Direktur RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, Yayu Indriaty menambahkan, penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan, sebab COVID-19 masih ada dan harus tetap kita waspadai, meskipun beberapa bulan ini kasus kedaruratannya melandai.
“Fasilitas sarana dan lain-lain juga SDM di rumah sakit tetap memperhatikan protokol kesehatan, otomatis zona isolasi di rumah sakit masih dipertahankan tetapi tidak seperti dulu. Kalau dulu kita buka tiga ruangan, sekarang kita hanya buka satu atau dua ruangan saja,” imbuhnya. (asp)