Bapemperda DPRD Palangka Raya di Banjarbaru

studi banding

, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Palangka Raya lakukan studi banding ke DPRD Kota Banjarbaru, dengan beragendakan kajian awal terhadap rancangan perda inisiatif.

Anggota Bapemperda Jhony Arianto Satria Putra menjelaskan, pembentukan peraturan daerah yang menjadi inisiatif dari pemerintah kota maupun lembaga legislatif, merupakan wujud kewenangan yang diberikan dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, termasuk menampung kondisi khusus daerah maupun penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Perda menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan saat ini serta terciptanya good governance sebagai bagian dari yang berkesinambungan di daerah,” katanya, Senin, (13/2/2023).

Maka dari itu, Bapemperda sebagai salah satu alat kelengkapan dewan yang berwenang dalam program legislasi menilai jika setiap produk yang dirancang harus dilakukan secara taat asas.

Hal itu agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi dengan serangkaian proses yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan.

“Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk perda adalah proses perencanaan. Pada proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam, apakah suatu pemecahan permasalahan di daerah harus diatur dengan perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya,” bebernya.

Dalam perencanaan dan kajian awal, pihaknya juga bisa tahu bagaimana landasan keberlakuan suatu perda baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis yang biasanya dituangkan dalam suatu penjelasan atau naskah akademik.

Mengingat Perda adalah aturan hukum yang nantinya akan diimplementasikan dan anggota DPRD berfungsi mengawasi implementasinya, maka proses pembuatan Perda tersebut harus sesuai dengan kaidah, termasuk melibatkan pihak-pihak terkait sejak awal.

“Anggota DPRD khususnya Bapemperda merupakan pihak yang berperan penting dalam pembuatan Perda, sehingga pemahaman substansi dan permasalahan yang di Perda harus dimiliki. Sehingga kali ini kami laksanakan kaji banding bersama pihak lain guna mendapatkan pandangan yang lebih luas terhadap perda yang telah dirancang,” pungkasnya. (oje)