BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha meminta pemerintah melalui dinas terkait menegakan Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
“Ini berkaitan dengan Adipura yang kemarin didapatkan. Untuk mempertahankan dan sebagai bentuk implementasi dari itu salah satunya perlu penegakan Perda agar masyarakat disiplin. Taat buang sampah pada tempat dan waktu yang tepat,” katanya, Kamis, (9/3/2023).
Dia mengatakan, meskipun penegakan dari implementasi Perda tersebut tidak dilakukan setiap, namun efek positif dari pelaksanaan penegakan Perda akan membuahkan hasil dan cukup memberikan efek jera bagi warga yang tidak disiplin dalam membuang sampah.
“Termasuk memberikan peringatan juga bagi masyarakat lainnya tentang pentingnya ketaatan dalam pengelolaan sampah dan kebersihan ini. Karena kita melihat masih banyak sampah di pinggir jalan,” ujar Politisi PAN itu.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Pangaribuan mengatakan, selaku petugas penegak Perda maka pihaknya menginginkan masyarakat semakin memahami dan memiliki kesadaran untuk hidup sehat dengan tidak membuang sampah sembarangan.
“Penegakan Perda persampahan ini tentu dimaksudkan agar masyarakat terbiasa untuk disiplin dengan tidak membuang sampah sembarangan, sekaligus berpartisipasi menjaga maupun berperan aktif dalam mempercantik Kota ini,” ungkapnya.
Bagi Satpol PP itu sendiri lanjut Benhur, tentu penegakan Perda tentang pengelolaan sampah dan kebersihan maupun Perda lainnya menjadi bagian dari tupoksi, tugas dan kewenangan pihaknya. Sehinga masyarakat harus memahaminya.
“Penegakan Perda tentang pengelolaan sampah dan kebersihan ini akan memiliki tujuan akhir, yakni masyarakat akan terbiasa serta memiliki kesadaran dan pemahaman dalam membuang sampah dengan tepat waktu serta taat aturan,” pungkasnya. (oje)