BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 1,1 kilogram narkoba jenis sabu dan 368 pil ekstasi dimusnahkan Polresta Palangka Raya, Senin (20/3/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba terhadap AR (43), bandar narkoba asal Palangka Raya yang ditangkap pada Selasa (14/2/2023) lalu di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengendus keberadaan bandar narkoba berkat penangkapan seorang pria berinisial MA di Jalan Manyar, Kamis (9/2/2023).
Dari nyanyian pecandu narkoba tersebut, AR berhasil diketahui jejak rekannya dan barang bukti sabu serta ratusan pil ekstasi dapat disita dari kediamannya di Jalan Hiu Putih IX.
Pemusnahan dipimpin langsung Wakapolresta AKBP Andiyatna dengan dihadiri BPOM, Kejari dan Pengadilan Negeri Palangka Raya. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan dilarutkan ke campuran air pembersih lantai.
AKBP Andiyatna, mengatakan dari pemeriksaan terungkap jika barang haram tersebut didapatkan dari Banjarmasin dan akan diedarkan di Palangka Raya. Dari pengungkapan tersebut juga diketahui jika ekstasi yang disita adalah jenis terbaru, yakni Epilon.
“Modus-modus baru terus bermunculan dalam mengedarkan narkoba. Untuk itu kami terus waspada dan meningkatkan pencegahan,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (yud)