Putusan Sidang Praperadilan Kades Kinipan, Hakim Kabulkan Ganti Rugi

WhatsApp Image 2023 03 31 at 1.46.24 PM
Suasana sidang praperadilan Kades Kinipan Non Aktif, Willem Hengki di Pengadilan Negeri Palangka Raya

, PALANGKA RAYA – Sidang Praperadilan Kades , Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten , non aktif, di Negeri Palangka Raya telah memasuki sidang putusan, Jum’at (31/3/2023).

Di dalam putusannya, hakim tunggal praperadilan, Erhammudin mengabulkan permintaan ganti kerugian dari pemohon untuk sebagian.

“Memerintahkan negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp500.000 kepada pemohon,” ujarnya dalam amar putusannya.

Lebih lanjut, Erhammudin menyebut, menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya. Dengan demikian, permohonan pemulihan nama baik Willem Hengki melalui pernyataan permohonan maaf secara resmi dari Lamandau dan Lamandau secara terbuka melalui Media Masa Cetak dan atau Elektronik selama 7 hari berturut-turut ditolak.

Penasihat hukum Willem Hengki, Aryo Nugroho menanggapi terkait ditolaknya permohonan minta maaf secara resmi Kejari Lamandau dan secara terbuka. Dia mengatakan, mengikuti putusan yang ditetapkan hakim Erhammudin.

“Secara aturan ini kita mengikuti apa yang jadi putusan, karena secara peraturannya juga masih ada perdebatan. Tapi lagi-lagi bahwa putusan ini, yang kita bisa sampaikan dari pihak termohon atau Polres Lamandau dan Kejari Lamandau mempunyai kesalahan terhadap Willlem Hengki selaku pemohon,” ucapnya.

Sebelumnya, Willem Hengki menuntut Polres Lamandau dan Kejari Lamandau meminta maaf secara terbuka kepada pihaknya melalui media cetak dan elektronik selam 7 hari berturut-turut, dan memberi ganti rugi sebesar Rp10.000. (asp)