BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dalam rangka memperbaiki tata kelola perkebunan yang berada di kawasan hutan, Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar rapat bersama dengan Pemprov Kalteng beserta stakeholder terkait, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (4/4/2023).
“Perkebunan merupakan salah satu sub sektor kehidupan termasuk di Kalimantan Tengah ini, oleh karena itu pada kesempatan kali ini kita mencoba memperbaiki tata kelola perkebunan kita terutama yang berada di kawasan hutan,” ucap Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPH Perkebunan) Ditjen Perkebunan Kementan, Prayudi Syamsuri.
Pertemuan kali ini, sambungnya, bertujuan untuk menyusun rencana tindak lanjut dalam rangka untuk mencari solusi guna menyelesaikan permasalah perkebunan yang berada di kawasan hutan.
“Perusahaan-perusahaan yang ada sekarang ini tentunya telah memiliki perizinan, namun ada hal-hal yang perlu kita perbaiki tata kelolanya termasuk dalam hal kalau perusahaan itu masuk dalam kawasan hutan maka bagaimana rencana tindak lanjutnya seperti apa. Itu yang sedang kita bahas disini dan kita coba susun rencana aksinya, serta masing-masing unit kerja diberikan tugas dan wewenang dalam rencana aksi itu,” ujarnya.
Melalui pertemuan tersebut, dirinya berharap kedepannya sudah tidak ada lagi tumpang tindih perkebunan yang berada di kawasan hutan.
Kemudian saat dimintai keterangan terkait sanksi apa yang akan diterima oleh perusahaan perkebunan ketika perusahaan itu berada di kawasan hutan, Prayudi menegaskan, bahwa pihaknya akan mengkoreksi terlebih dahulu terkait perizinannya.
“Izin usaha perkebunannya kita juga akan koreksi, atau jika memang dia berada di kawasan hutan nah kawasan hutan itu yang dilepas pelepasannya. Jadi kemungkinan itu bisa terjadi,” bebernya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky R. Badjuri menyampaikan, terkait perusahaan yang berada di kawasan hutan bukan hanya diberikan sanksi tetapi juga revisi.
“Bukan hanya sanksi tapi ada juga berupa nanti mungkin revisi, karena kita tujuannya ingin memperbaiki. Tetapi, kalau memang toh berada di dalam kawasan mungkin nanti ada skema tersendiri terhadap penyelesaiannya, apakah berupa revisi perubahan dari luasan IUP nya itu nanti akan ada mekanismenya tersendiri,” demikian Rizky. (asp)