Bea Cukai Palangka Raya Gagalkan Peredaran 367 Gram Ganja

WhatsApp Image 2023 05 25 at 2.57.20 PM
Pelaku AN ketika dihadapkan dengan ratusan gram ganja

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Bea cukai Palangka Raya berhasil menggagalkan peredaran Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) jenis ganja seberat 367 gram, Jumat (19/5/2023).

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat jika terdapat paket yang diduga berisikan ganja yang dikirimkan dari Kota Medan, Sumatera Utara ke Kota Palangka Raya melalui ekspedisi Lion Parcel.

Atas informasi tersebut, Bea Cukai kemudian melakukan koordinasi dengan BNNP Kalteng dan Lion Parcel guna melakukan penyelidikan terhadap paket yang dimaksud.

Ketika melakukan pengintaian, petugas menangkap seorang pria berinisial AN (23) warga Jalan G Obos sebagai penerima paket.

Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf, mengatakan saat disita ratusan gram ganja disembunyikan di antara tumpukan baju dan aluminium.

“Pelaku kemudian kita serahkan ke BNNP Kalteng guna pengembangan lebih lanjut,” sebutnya, Kamis (25/5/2023).

Firman menegaskan pengungkapan NPP merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas narkoba

“Ini juga salah satu tugas dan fungsi kami, yakni Community Protector. Melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan terlarang,” pungkasnya. (yud)