PNS Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun Sejak Diangkat, Dianggap Mengundurkan Diri

JAKARTA – Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengingatkan kepada peserta seleksi yang sudah yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi CPNS tahun 2019.

“Kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya (Tahun 2019-red),” ujarnya seperti dilansir laman resmi BKN, Selasa (5/11/2019).

Menjelang dibukanya pendaftaran seleksi pada 11 Novemer 2019, Ridwan juga mengimbau calon pelamar agar lebih selektif dalam memilih formasi dan instansi. Pasalnya, peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus, tidak boleh mengajukan pindah tempat penugasan sebelum menjalani 10 tahun sejak diangkat.

“Merujuk Peraturan Menteri -RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri () Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (), namun mengajukan pindah saat belum genap bekerja selama 10 (sepuluh) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PNS dianggap mengundurkan diri,” bebernya.

Berdasarkan PermenPAN-RB tersebut menyebutkan pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.

“Karena aturannya mengatakan demikian, BKN mengimbau calon pelamar untuk lebih berhati dalam memilih formasi. Yakin dulu, pilih kemudian,” ucapnya. (ags/ber/bkn/ari)