BALANGANEWS, KAPUAS โ Dua orang pelaku diduga memiliki narkoba jenis sabu diamankan oleh jajaran satuan reserse narkoba (Saresnarkoba) Polres Kapuas, di salah satu rumah Jalan Cilik Riwut, Kabupaten Kapuas.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Narkoba Akp Subandi membenarkan dengan penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap dua orang pelaku berinisial MY (30) dan AS (36), merupakan warga Jalan warga Cilik Riwut, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
โDua orang pelaku kami amankan di kediaman salah satu pelaku, dimana keduanya diamankan usai kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya dua orang pelaku memilik narkoba,โ katanya, Senin (14/8/2023).
Dirinya menceritakan dari tangan pelaku pihaknya mengamankan beberapa barang bukti jenis sabu dan barang bukti lainnya, hingga pelaku langsung digiring ke Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
โSatu paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,30 gram, satu unit HP Merk SONY Experia warna hitam, satu unit HP SAMSUNG A32 warna Abu-abu, satu celana pendek warna coklat merk BY-DESIGN, satu buah kotak rokok merk RED BOLD, uang tunai sebesar Rp. 30.000,- dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam nopol KH 4762 BR beserta kunci kontak,โ jelasnya.

Sementara itu akibat dari perbuatannya, pelaku dikenai dengan kasus tentang memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (put)