Penangkapan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kapuas

bf352756 88cb 41ab ae85 a9455c3ddd8e
Kedua pelaku saat diamankan

, KAPUAS – Dua orang pelaku diduga memiliki jenis diamankan oleh jajaran satuan reserse narkoba (Saresnarkoba) , di salah satu rumah Jalan Cilik Riwut, Kabupaten Kapuas.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Narkoba Akp membenarkan dengan penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap dua orang pelaku berinisial MY (30) dan AS (36), merupakan warga Jalan warga Cilik Riwut, , Kabupaten Kapuas.

“Dua orang pelaku kami amankan di kediaman salah satu pelaku, dimana keduanya diamankan usai kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya dua orang pelaku memilik narkoba,” katanya, Senin (14/8/2023).

Dirinya menceritakan dari tangan pelaku pihaknya mengamankan beberapa barang bukti jenis sabu dan barang bukti lainnya, hingga pelaku langsung digiring ke Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga jenis sabu dengan berat brutto + 0,30 gram, satu unit HP Merk SONY Experia warna hitam, satu unit HP SAMSUNG A32 warna Abu-abu, satu celana pendek warna coklat merk BY-, satu buah kotak rokok merk RED BOLD, uang tunai sebesar Rp. 30.000,- dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam nopol KH 4762 BR beserta kunci kontak,” jelasnya.

91f50d7a 04d2 4519 ba90 2c6ce1908829
Barang bukti yang diamankan

Sementara itu akibat dari perbuatannya, pelaku dikenai dengan kasus tentang memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (put)