BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Acara hiburan organ tunggal yang digelar di Desa Sei Hanyu Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas berujung maut, pasalnya satu orang meninggal dunia karena luka tusukan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto bahwa pihaknya menerima laporan adanya korban meninggal dunia di acara organ tunggal karena penganiayaan dengan luka tusukan.
“Korban meninggal dunia saat akan dibawa ke rumah sakit Kuala Kurun, usai terkena tusukan oleh pelaku bernama Simon (42) Warga Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kotamadya Palangka Raya,” katanya, Senin (30/10/2023).
Lanjutnya, awal kejadian berdarah hingga merenggut nyawa, pada hari Minggu, 29 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, ketika korban melerai perkelahian di sebuah acara hiburan organ tunggal.
“Tiba-tiba korban ditusuk oleh terlapor sehingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan meninggal dunia pada saat perjalanan menuju rumah sakit,” pungkasnya.
Dari perbuatannya pelaku dikenakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. (put)